Skip to main content

Featured post

Pemimpin Tanggung

Banyak dari kegitan saya yang terlibat dengan banyak ornag dan saya harus berinteraksi dengan pemimpin-pemiimpin pada kegiatan saya sehari-harinya. Bekerja pada suatu perusahaan dengan kegiatan kampus dan kegiatan lainnya membuat saya harus belajar sangat ketat dalam mengatur waktu seharusnya. Kembali lagi pada prioritas,itulah yang biasanya yang menjadi bahan pertimbangan yang sangat tepat untuk saya membagi waktu.Dibalik itu semua butuh juga yang namanya "kedewasaan diri", hal ini sering kali terlupakan oleh banyak orang. Tak terpungkiri saya pribadi sering menghiraukan kedawasaan diri saya, #rasanya sering ingin mentertawakan diri sendiri. Pagi ini saya ditemani secangkir air putih di meja kerja saya yang sangat berantakan,melanjutakan beberapa tilisan yang harus saya lanjutkan di blog saya ini. Back to the topic, bahasan yang harusa dilanjutkan "pemimpin tanggung". Pemimpin yang saya akan bahas adalah pemimpin yang masih tanggung untuk memimpin. Rasanya say

PEMERINTAH DAN PERDA LARANGAN MEROKOK


Sungguh sangat mengerikan bahaya akibat asap rokok bagi kesehatan kita, bayangkan saja, dalam setahun jumlah korban meninggal dunia akibat asap rokok di Indonesia mencapai lebih dari 400 ribu orang atau sekitar 1.172 orang dalam sehari. Apabila, hal ini tidak ditangani secara serius oleh pemerintah pusat ataupun provinsi maka generasi muda Indonesia akan hancur.Mulai 4 Februari 2006, Pemprov DKI memberlakukan Perda No 2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Peraturan Gubernur No 75/2005 tentang kawasan dilarang merokok. Para pelanggarnya akan dikenakan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ibu Peni Susanti mengatakan, Kalau mau menegakkan sanksi yang Terdapat di Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang selama ini telah menjadi dasar larangan merokok Penegakan hukum akan sangat sulit sebab Memerlukan dana, sumber daya manusia, kapasitas dan tentu saja kinerja institusi yang tak terbatas.
Baca pasal ini:
Pasal 13
(1) Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
(2) Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja harus menyediakan tempat khusus untuk merokok serta menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.
(3) Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:
a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;
b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan yang

Comments

Popular Posts